Salin Artikel

Kumpulkan Uang Jajan demi Beli Celurit, Remaja di Palembang Jadi Begal

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat remaja di Palembang, Sumatera Selatan, yang melakukan aksi begal dengan modus tawuran ditangkap polisi.

Keempat remaja tersebut berinisial MR (15), RM (15), DAD (15), dan RI (16). Mirisnya, salah satu pelaku, MR, mengaku nekat mengumpulkan uang jajannya untuk membeli senjata tajam jenis celurit seharga Rp 1,5 juta.

“Saya beli celuritnya online, rencananya digunakan hanya untuk jaga diri saja karena kami sering tawuran,” ujar MR saat berada di Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Rabu (6/4/2022).

MR menceritakan, celurit itu ia gunakan pertama kali untuk membegal seorang korban, yakni FN (18) ketika sedang melintas di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

MR bersama temannya yang melihat korban sendirian langsung menghadang FN. Karena takut, korban lalu berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

“Kami mengayunkan celurit saat korban lewat, makanya dia takut langsung lari. Motornya ditinggal di pinggir jalan lalu kami ambil,” bebernya.

Melihat korban kabur, para pemuda ini pun mengambil sepeda motor FN jenis Honda Vario BG 5316 ADO.

Menurut MR, selain membegal ia juga kerap terlibat aksi tawuran di kawasan SU II Palembang dengan kelompok remaja lain.

“Kelompok di sana sering mengejek kami, makanya selalu kami serang,” jelasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menjelaskan, keempat remaja itu ditangkap saat sedang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan SU II, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini ternyata pernah terlibat aksi begal seorang pemuda.

“Yang ditangkap pertama adalah MR, setelah diinterogasi ternyata dia terlibat aksi begal. Kemudian tiga temannya lagi langsung kita kejar dan kami tangkap,” jelas Ngajib.

Ngajib mengungkapkan, dari para tersangka, mereka mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Petugas pun kini melakukan pengembangan dugaan adanya aksi begal yang dilakukan remaja ini di tempat lain.

“Remaja ini juga kerap membuat resah masyarakat karena selalu tawuran. Kami juga mendapatkan senjata tajam dari mereka,” beber dia.

Atas perbuatannya, keempat remaja itu terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/06/141749578/kumpulkan-uang-jajan-demi-beli-celurit-remaja-di-palembang-jadi-begal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke