Salin Artikel

Fakarich, Sosok "Guru" Indra Kenz Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4/2022) setelah menjadi pemeriksaan.

Fakarich adalah tersangka ketiga dalam kasus Binomo.

Sebelumnya polisi menetapkan influencer Indra Kesuma alias Inda Kenz dan Development Manager Platform Binomo Brian Edgar Nababan sebagai tersangka.

Brian ditangkap di salah satu vila di Bali pada Jumat (1/4/2022).

Fakarich sempat dilaporkan oleh SA, warga Kota Medan dan JLT, warga Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/3/2022) sore.

Selain Fakarich, SA dan JLT melaporkan tiga orang lainnya yakni BS, RP dan EL.

Mereka melaporkan Fakarich karena rugi ratusan juta rupiah dari aplikasi Binomo yang mereka ikuti.

SA dan JLT tergabung dalam satu grup bersama Fakarich dengan anggota sekitar 400 orang.

Kedua korban ini, awalnya melihat konten di YouTube dan Instagram kemudian masuk ke link, dan diiming-imingi laba besar.

"(Kerugian) hampir setengah miliar (rupiah). Korban SA sekitar Rp 300 juta, JL Rp 80 juta," kata Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.

Sementara itu SA mengaku ikuti Binomo sejak tahun 2000 dan berhenti pada Februari 2022.

Ia mengikuti kursi kelas trading milik Fakarich dan membeli buku yang disebut ditulis oleh Fakarich.

Buku berukuran besar bertuliskan AKADEMI TRADING dengan gambar seorang pria berkacamata dengan jas berwarna merah maroon. Di bagian bawah buku itu, tertulis nama Fakarich.

Buku itu dibelinya saat mulai ikut kelas trading dan bermain Binomo. Menurutnya buku itu enjelaskan cara melihat dan menentukan kapan open posisi serta mengajarkan ilmu trading.

Bukannya untung, SA mengaku rugi Rp 300 juta. Selain itu ia harus kehilangan bayi yang dikandung istrinta karena sang istri sakit setelah tahu suaminya memiliki banyak utang.

Pada tahun 2019, Indra kursus trading secara privat ke Fakarich dengan membayar biaya Rp 500.000.

Tak hanya itu. Fakarich adalah kerabat bisnis di perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.

Fakarich juga pernah menerima aliran dana sebesar 1,9 miliar dari Indra Kenz. Namun polisi masih mendalami alasan Fakarich menerima dana tersebut.

Pihak kepolisian juga berencana menyita uang Rp 1,9 miliar dari Fakarich.

Buka kursus online dengan biaya Rp 5 juta

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich juga menjadi salah satu mitra dari platform Binomo.

Ia rekrut langsung oleh Brian Edgar Nababan, Development Manager Binomo. Perekrutan dilakukan melalui email pada awal tahun 2019.

Fakarich sendiri memiliki kelas kursus trading berbayar untuk melatih orang lain dengan biaya Rp 5 juta per orang.

Kursus berbayar itu melalui website fakartading.com yang berada di bawah PT Fakar Edukasi Pratama.

Selain itu, Fakarich juga pernah membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.

Fakarich kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 5 April 2022 hingga 20 hari ke depan.

Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP, tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro, Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril, I Kadek Wira Aditya)

https://medan.kompas.com/read/2022/04/06/151500278/fakarich-sosok-guru-indra-kenz-kini-ditahan-di-rutan-bareskrim-terima-aliran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke