Salin Artikel

Tekan Angka Kriminalitas, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 532 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan pendek yang merupakan hasil ungkap kasus serta penyerahan dari masyarakat dimusnahkan Polda Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2022).

Ratusan senpi rakitan itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusanahan senpi rakitan itu sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

Sebab menurut Toni, dengan banyaknya penggunaan senjata api rakitan membuat tindak kejahatan menjadi meningkat.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan untuk segera menyerahkannya. Namun, bila tertangkap dalam operasi maka kita akan lakukan upaya penegakkan hukum,” beber Toni. 

Toni menjelaskan, penggunaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat masih sering terjadi. Bahkan di beberapa daerah sengaja menyimpan senjata dengan dalih untuk menjaga diri.

Polda Sumsel pun sampai saat ini masih terus melakukan operasi untuk mengungkap gudang pembuatan senjata api rakitan agar peredarannya dapat dicegah.

“Pemusnahan senpira ini sebagai salah satu upaya kita untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat,”ujarnya.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menambahkan, kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan memang kerap kali terjadi.

Ia pun mendorong polisi bertindak tegas melakukan operasi untuk memberantas kepemilikan senpi rakitan secara ilegal di kalangan masyarakat.

“Senpira ini bisa meningkatkan emosional. Bahkan tindak kejahatan pun bisa dilakukan dengan senpi rakitan ini sehingga kita harapkan hal seperti ini terus dilakukan," tutur dia. 

https://medan.kompas.com/read/2022/04/06/164047678/tekan-angka-kriminalitas-polda-sumsel-musnahkan-ratusan-senpi-rakitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke