Salin Artikel

Lagi, Penimbun Solar dengan Tangki Modifikasi di Palembang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com- Para pelaku penimbunanan solar dengan menggunakan modus tangki mobil dimodifikasi kembali ditangkap petugas.

Kali ini, sebanyak empat orang ditangkap saat sedang membeli solar di SPBU di tempat terpisah.

Tersangka AP (31), AR (22) ditangkap saat mengisi solar di SPBU kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang. Sedangkan MN (20) dan MFA (20) ditangkap di SPBU Kecamatan SU 1 Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhany mengatakan, selain tersangka mereka mengamankan barang bukti. 

Berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi yakni jenis Toyota Kijang dengan plat nomor BG 1621 MF dan Isuzu Panther dengan plat nomor BG1446 NW.

Dalam satu mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, mampu menampung solar sebanyak 300 liter.

“Mereka ini dua kelompok yang berbeda, tapi modusnya sama dengan memodifikasi tangki mobil agar muatannya banyak. Solar itu dikumpulkan tersangka untuk kembali dijual dengan harga tinggi,” ujar Barly, Rabu (6/5/2022).

Barly menjelaskan, para tersangka ini berkeliling Kota Palembang untuk membeli solar yang ada di SPBU. Dalam sehari, mereka dapat mengumpulkan 300 liter solar subsidi dari lima SPBU.

“Mereka mengisi solar ini secara berulang di SPBU yang berbeda di Palembang. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan besar saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar,” tutur dia.

Menurut Barly, mereka saat ini terus memantau penjualan solar maupun BBM bersubsidi di SPBU. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecurangan oleh oknum warga yang ingin meraup keuntungan di tengah kesulitan mencari BBM.

“Kami masih melakukan pendalaman kemana solar ini akan dijual tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, MRA salah satu mahasiswa yang menjadi pelaku mengaku, ia baru dua pekan terakhir berburu solar subsidi di SPBU Palembang.

“Kami baru mengisi di tiga SPBU Palembang, rencananya dijual lagi ke Muara Enim,” kata MRA.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana  telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZYdengan tangki modifikasi ditangkap oleh jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Selain itu, Muhammad Syawaluddin (30) sebagai pengemudi dan Syahrudin (43) ikut ditangkap petugas lantaran diduga telah menimbun solar untuk kembali dijual secara eceran.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di SPBU kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani,Kecamatan SeberangUlu II Palembang, ketika mobil tersebut sedang mengantre untuk membeli BBM jenis solar.

Petugas yang curiga kendaraan tersebut telah dimodifikasi, langsung melakukan pemeriksaan.

“Ketika diperiksa, kedua tersangka tak dapat menujukkan surat resmi untuk penjualan BBM. Bahkan moobil yang digunakan untuk membeli solar juga sudah dimodifikasi,” kata Ngajib, Selasa (5/4/2022).

https://medan.kompas.com/read/2022/04/06/171157778/lagi-penimbun-solar-dengan-tangki-modifikasi-di-palembang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke