Salin Artikel

Soal Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Sebut Bupati Nonaktif Langkat Tak Tahu

MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 3 orang saksi pada Kamis (7/4/2022) hadir di Ditreskrimum Polda Sumut untuk wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.

Penasehat hukum 9 tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan saksi yang meringankan.

"Ini kan masih sidik ya. Kita masih mengawal penyidikan, kita sekarang masuk tahapan membawa saksi a de charge dari kami, saksi meringankan dan kami akan mempertimbangkan juga apakah saksi ahli di sini atau di pengadilan saja," ujar penasehat hukum tersangka, Sangap Surbakti di Ditreskrimum Polda Sumut. 

Dikatakannya, 8 tersangka wajib lapor setiap hari Kamis. Namun mereka tidak hanya wajib lapor melainkan juga ada pemeriksaan tambahan sekaligus kroscek berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketika ditanya apakah Terbit Rencana Perangin-angin akan kembali diperiksa, Sangap mengaku tidak mengetahuinya.

Saat ini, kata dia, Terbit didampingi oleh pengacara yang juga merupakan bagian dari timnya. 

"Itu kita enggak tahu. Itu penyidik," katanya.

Terhadap Terbit, kata dia, ada persamaan dan ada juga perbedaan dalam penerapan pasal dengan 8 tersangka lainnya.

Untuk persamaannya di Pasal 351, 170 dan TPPO (2, 4, 7). Sedangkan perbedaannya di pasal penyertaan, yakni pasal 55 dan seterusnya. 

Sangap menambahkan, saat ini polisi sedang dalam proses koordinasi dengan kejaksaan.

Pihaknya menilai penyidik belum yakin dengan kelengkapan berkas yang dimilikinya sehingga masih menggali informasi dan mencari informasi lain sekaligus mendalami keterangan dari saksi dan tersangka.

"Makanya selalu ada pemeriksaan tambahan maupun saksi-saksi yang sudah diperiksa dipanggil kembali," katanya. 

Proses yang berlangsung ini, lanjut Sangap, ada untung dan ruginya. Hal ini menjadi peluang bagi tim untuk mendudukkan di posisi sesungguhnya, dan juga alas hukumnya.

"Jadi buat kami ketika penyidik sedang mencari keterangan lain, kami juga konter dengan posisi masing-masing tersangka ini keterkaitannya di mana. Kalau penyidik lama waktunya ke sana tujuannya, kami juga ke sana tujuannya. Kami yakin, penyidik itu belum yakin dengan berkasnya makanya belum jaksa, juga masih bolak balik aja," katanya. 

Tak tahu

Sangap menambahkan, berdasarkan sejarahnya, Terbit hanya mengetahui yang terjadi saat kerangkeng itu berada di atas, sebelum dipindahkan ke tempat yang saat ini.

"Waktu dipindah ke bawah beliau tidak tahu lagi, semua sudah diserahkan sama pengelola. Jadi di sini sudah putus sebenarnya keterlibatan TRP, karena dia sama sekali tidak tahu karena itu urusan di bawah saja, yang bagian 8 tersangka ini lah," katanya.

Sangap pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Terbit masih janggal karena menurutnya, hukum adalah siapa melakukan apa atau berbuat apa.

"Kami merasa masih janggal karena hukum itu sifatnya siapa melakukan apa, berbuat apa. Banyak pasal diterapkan ke TRP. Itu juga akan dilihat oleh tim seperti apa pemberkasannya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik dua kali memeriksa Terbit di gedung KPK.

Sebelumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK di Jakarta untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan masing-masing untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

Panca menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan 3 orang lainnya selain 3 orang korban yang pertama dirilis bersama Komnas HAM beberapa waktu lali. 

"Selain yang 3 pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM, tiga ini sedang didalami, sekaligus, utuh proses penyidikannya," katanya. 

Panca juga menjelaskan bahwa LPSK menemukan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng untuk menjalankan ibadah. 

Pantauan di lapangan, pada pukul 13.20 WIB terlihat 4 orang tersangka turun dari lantai atas dan bergegas menuju kantin di Polda Sumut.

Sangap mengatakan, masih ada beberapa orang lagi di dalam ruangan. 

Tidak terlihat di situ anak Terbit berinisial DP.

"Ini yang tidak puasa. Mau ke kantin, makan. Yang di dalam yang puasa," kata Sangap. 

https://medan.kompas.com/read/2022/04/07/193152278/soal-kerangkeng-manusia-penasehat-hukum-sebut-bupati-nonaktif-langkat-tak-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke