Salin Artikel

Belasan PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Perairan Asahan Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - 11 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia dan empat anak buah kapal (ABK) diamankan tim gabungan Ditpolairud Polda Sumut dan Sat Polair Polres Tanjung Balai di perairan Asahan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengamanan belasan PMI ilegal ini bermula saat itu personel Sat Polair Polres Tanjung berpatroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll-2004 dan KP ll–2022.

Saat patroli itu, tim melihat kapal tanpa nama bermesin 10 GT berlayar di Tanjung Jumpul menuju Perairan Asahan.

Tim segera memberhentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Iya benar, hasil pemeriksaan ada 15 orang di kapal tersebut, 11 orang PMI ilegal dan 4 orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia," katanya dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (14/4/2/2022).

Dikatakan Hadi, PMI tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia. Ada yang bekerja sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia.

Untuk pulang ke Indonesia, belasan PMI ini ada yang membayar sebesar 400 ringgit (sekitar Rp 1.357.500) dan 1.400 ringgit (sekitar Rp 4.751.500) agar bisa naik kapal pukat dari Malaysia. Terkait perbedaan harga ini, Hadi mengatakan akan didalami lebih lanjut.

Kemudian setelah sampai di perbatasan, mereka akan dijemput kapal nelayan Indonesia.

Hadi mengatakan, saat ini ke-11 PMI dan empat ABK beserta kapal yang mengangkut sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/14/133402578/belasan-pmi-ilegal-dari-malaysia-diamankan-di-perairan-asahan-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke