MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban penganiayaan atas nama inisial DDS pada Kamis (14/4/2022).
Hasil pemeriksaan tim forensik korban mengalami kekerasan di bagian kepala hingga tewas.
"Penyebab kematian korban diduga pendarahan pada rongga tengkorak kepala atas kanan yang mengakibatkan jaringan otak kanan berwarna merah kecoklatan yang diduga merupakan darah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/4/2022).
Dikatakannya, makam DDS berada di Dusun 5, Seribujadi B, Desa Kau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Korban masuk ke kerangkeng pada 12 Februari tahun 2018 lalu dan tewas 8 jam setelah dimasukkan ayahnya ke kerangkeng.
Namun, polisi belum bisa menjelaskan hasil otopsi seutuhnya karena masih menganalisis organ tubuh korban.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini ada 4 korban tewas di kerangkeng itu. Namun hanya 3 yang kuburannya dibongkar yakni SG, AS dan DDS. Sementara satu korban lainnya kuburannya tidak dibongkar.
https://medan.kompas.com/read/2022/04/15/155517278/korban-yang-tewas-8-jam-usai-dimasukkan-kerangkeng-bupati-langkat-alami