KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Binjai AKP Firman Imanuel Perangin-angin dicopot dari jabatannya karena ulah dua anak buahnya.
Anak buah Firman diduga menjebak seorang pemuda menggunakan sabu pada 19 Maret 2022. Aksi tersebut terekam CCTV dan menjadi videonya viral di media sosial.
Firman akhirnya dicopot dari jabatannya lantaran dinilai tak becus memimpin anak buah.
Pencopotan Firman ini berdasarkan surat telegram rahasia (STR) Kapolda Sumur nomor ST 318/V/KEP/2022 tertanggal 15 April.
Profil AKP Firman Imanuel Peranginangin
AKP Firman Imanuel Perangin-angin adalah perwira asli Binjai, Sumatera Utara.
Sebelum menjadi Kasat Res Narkoba, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Binjai menggantikan AKP Hendro Sutarno.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Firman dilantik Kapolres Binjai kala itu, AKBP Donald Simanjuntak, pada 30 Agustus 2018.
Hanya 55 hari di lingkungan Polres Binjai, Firman kemudian dimutasi menjadi Panit 2 Unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut.
Jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Binjai digantikan AKP Wirhan Arif.
Karier Cemerlang
Karier Firman terbilang cukup cemerlang di Binjai selama 55 hari menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Padangtualang ini sukses mengungkap dua kasus yang menarik perhatian, di mana wilayah kejadiannya adalah di Binjai.
Ia berhasil mengungkap kasus pengancaman menggunakan bom molotov yang dilakukan oknum OKP ke rumah Basirun Syahputra di Jalan Gunung Kinabalu, Lingkungan I, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan, Minggu (14/10/2018).
Ia juga secara cekatan mengungkap pelaku dari temuan mayat korban pembunuhan bernama Indri Lestari (40), warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10/2018).
Hanya dalam tempo 10 jam, Firman dan anggotanya berhasil mengakhiri pelarian otak pembunuhan Indri, Sofyan Wahid (39), yang dibekuk di kediamannya, di Desa Pematangcermai, Tanjungberingin, Sergai.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan dua anggota polisi berpakaian preman menangkap seorang pemuda.
Dari video yang beredar di media sosial, peristiwa dalam video tersebut terjadi di sebuah warung internet di Binjai, Sumatera Utara.
Dalam video itu, awalnya terlihat seorang pria berkaus biru berinisial ET masuk ke dalam sebuah warnet dan mengajak seorang pria berkaus hitam berinisial RN berbincang di area parkiran warnet.
ET kemudian memberikan bungkusan yang kemudian diambil oleh RN. ET lalu terlihat berjalan mendekati jalan raya kemudian kembali menemui RN.
Tak berselang lama, dua polisi berpakaian preman menggunakan sepeda motor datang dan langsung menangkap RN.
Sementara itu, ET terlihat dengan tenang menghidupkan sepeda motor yang persis berada di samping dua anggota polisi, lalu pergi meninggalkan keduanya. Terlihat tidak ada reaksi apa pun dari kedua polisi tersebut.
Mereka terlihat fokus menyergap RN. Netizen yang melihat video tersebut merasa ada yang janggal. Ini karena polisi tidak mencoba menangkap ET yang terlihat memberikan bungkusan narkoba ke RN.
Kepala Polisi Resor Binjai AKBP Ferio Sano membantah soal adanya pandangan masyarakat yang menyebut anggotanya sengaja menjebak RN.
Ferio mengatakan, alasan polisi membiarkan ET lolos karena dua anggota Satuan Resnarkoba Polres Binjai hanya fokus pada RN. Setelah menangkap RN, petugas kemudian menangkap ET.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil AKP Firman Imanuel, Kasat Res Narkoba Binjai yang Dicopot Akibat Ulah Anak Buahnya
https://medan.kompas.com/read/2022/04/21/080142478/profil-akp-firman-kasat-narkoba-polres-binjai-yang-dicopot-karena-anak-buahnya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan