Salin Artikel

Warga Dusun Marubun Pane di Simalungun Tewas Ditikam Tetangga, Kadus: Rumah Keduanya Berjarak 50 Meter

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Terduga pelaku pembunuhan Jasman Sinaga (44) ditangkap di rumahnya yang ada di Dusun Marubun Pane, Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut, usai menewaskan Jondriaman Simarmata (41).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 23.10 WIB di halaman rumah korban.

Ibu korban yang bernama Antauli Girsang (74) pun sempat melerai dan menyaksikan peristiwa tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Dusun Marubun Pane Sarmantuah Saragih mengatakan bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga.

Rumah pelaku dan rumah ibu korban hanya berjarak sekitar 50 meter.

Keduanya saling kenal sejak korban tinggal serumah dengan ibunya, tepatnya setelah korban berpisah dari istrinya.

Sarmantuah mengaku tak melihat peristiwa itu secara langsung, begitu juga dengan warga.

Ia mengetahui kejadian itu setelah warga melapor ke rumahnya pada malam kejadian.

"Jarak rumah ke rumah pelaku sekitar 50 Meter. Malam itu aku sudah tidur lalu dibangunin warga. Jadi yang melihat kejadian itu ibu korban," ucap Sarmantuah dihubungi Kompas.com Minggu (24/4/2022) malam.

Berdasarkan informasi yang didapat Sarmantuah dari warga, pelaku sempat pulang ke rumahnya mengambil belati yang digunakan untuk menusuk korban.

Seperti yang disampaikan pihak kepolisian, penyebab pertikaian keduanya karena pelaku sakit hati terhadap korban.

"Kalau keduanya bekerja sehari hari sebagai petani. Di sini rata rata penduduknya petani. Kalau soal penyebabnya memang dibilang ada sakit hati, tapi kami kurang tahu karena apa," ucapnya.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta warga menjaga ketentraman di lingkungannya.

"Ini baru pertama kali kejadian. Mudah-mudahan tak ada lagi," tutup Saragih.

Sementara itu, korban sudah dimakamkan pada Minggu (24/4/2022) sore.

Kasus ini ditangani kepolisian dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/IV/2022/SPKT/SEK-PURBA/RES. SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.

Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/25/092603778/warga-dusun-marubun-pane-di-simalungun-tewas-ditikam-tetangga-kadus-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke