Salin Artikel

Pria Tua Diduga Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Aceh Utara

Kasat Reskrim Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) menyebutkan, kasus itu dilaporkan abang korban pada 5 April 2022.

Noca menjelaskan, kasus itu diduga terjadi 30 Maret 2022 saat tersangka datang ke rumah korban.

Saat itu tidak ada orang di rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan di sanalah dia melakukan aksi bejatnya.

Usai beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita pada ibunya.

Namun, saat pelaku keluar rumah, seorang abang ipar korban melihat pelaku keluar. Lalu diperiksa ke dalam rumah dan melihat adik iparnya dalam kondisi tanpa busana.

Dari situlah kecurigaan muncul. Maka, pelan-pelan keluarga menanyakan korban hingga akhirnya diketahui pelaku memperkosanya.

“Setelah mengambil keterangan saksi dan korban, langsung kita tangkap pelakunya,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 kali cambuk di depan umum.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/28/160024278/pria-tua-diduga-perkosa-gadis-keterbelakangan-mental-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke