Salin Artikel

Mengaku Sakit Hati Dipecat, Pelaku Pelemparan Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Pemudik Ditangkap

KOMPAS.com - Aksi pelemparan batu ke Bus PT Sartika di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menewaskan seorang pemudik bernama Alwi, Jumat (29/4/2022).

Saat itu korban yang duduk di dalam bus terkena batu di bagian kepala. Setelah sempat menjalani perawatan enam hari di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, kedua pelaku pelemparan, ES (37) dan BFS (28), segera berhasil dimankan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Di hadapan polisi, ES mengaku sakit hati terhadap pemilik minibus bernomor polisi BK 7285 DP.

"Motif dari tindakan tersebut, karena pelaku sakit hati. Sebelumnya satu di antara dua pelaku ini bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut, kemudian dipecat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022), dilansir dari Tribun Medan.

Awalnya, polisi menangkap ES, warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di Kabupaten Batubara.

Dari keterangan ES, polisi akhirnya berhasil menangkap BFS saat berusaha kabur ke Kota Siantar.

Selain itu, ES mengaku membayar BFS untuk melakukan pelemparan itu. Lalu, setelah itu, ES membayar BFS Rp 3 juta untuk kabur.

Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.

Akibat perbuatannya, ES yang diduga sebagai otak pelaku, sedangkan BFS adalah eksekutor.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya. (Khairina).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Cacat Ditembak Polisi, Ini Motif Pelempar Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Penumpang

https://medan.kompas.com/read/2022/05/10/051500278/mengaku-sakit-hati-dipecat-pelaku-pelemparan-batu-bus-pt-sartika-yang-tewaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke