Salin Artikel

Di Balik Pelemparan Batu ke Minibus Sartika yang Tewaskan Pemudik, Pelaku Sakit Hati Dipecat Jadi Sopir

Saat kejadian, bus tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dari Tanjung Tiram menuju Medan.

Alwi adalah warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Ia berencana lebaran di keluarga kakaknya di Aceh.

Di tengah perjalanan, datang pengendara motor yang langsung melemparkan batu ke arah mobil.

Batu koral tersebut memecah kaca bagian depan dan mengenak kepala korban yang duduk di sebelah korban. Alwi sempat koma dan dilarikan ke RS di Medan untuk mendapatkan perawatan.

Sayangnya nyawa Alwi tak dapat terholong. Ia menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan pada Kamis (5/5/2022).

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Erikson Sianiapar (37), otak pelaku dan Bonar Sinaga (28), sebagai eksekutor.

Erikson tercatat sebagai warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Sementara BFS warga Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Sakit hati karena dipecat jadi sopir

Otak pelaku pelemparan tersebut adalah Erikson Sianipar. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati dipecat sebagai sopir oleh pemilik minibus yang ia lempar.

Selain itua ada uang sekitar Rp 4 juta yang belum dibayar oleh mantan bosnya.

Atas dasar sakit hati tersebut, ia memerintahkan Bonar melempar batu ke arah minibus yang membawa para pemudik.

Ekeskutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku telah menyiapkan batu yang akan dilemparkan ke atah minibus.

Ia kemudian mengendarai motar dan meletakkan batu di tengah motonya. Setelah melihat bus, ia pun langsung melempar batu ke arah kaca depan minibus.

Batu tersebut kemudian mengenai Alwi dan menyebabkan pemudik itu meninggal dunia.

Bonar mengaku disuruh oleh Erikson Sianipar dan dibayar Rp 300.000. Lalu erikson menambah upah menjadi Rp 3 juta agar eksekutor melarikan diri.

Erikcon kemudian ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara Bonar ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan jika salah satu pelaku sakit hati karena dipecat jadi sopir.

Pelaku kemudian merencanakan untuk melempar batu.

"Kemudian, motif dari tindakan tersebut karena sakit hati karena eksekutor tersebut adalah salah satu sopir dari angkutan umum itu, kemudian dipecat, merasa sakit hati, sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata dia, Senin (9/5/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," ungkap dia.

SUMBER: Tribun Medan

https://medan.kompas.com/read/2022/05/10/111500978/di-balik-pelemparan-batu-ke-minibus-sartika-yang-tewaskan-pemudik-pelaku-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke