Salin Artikel

Kasus 12 Perempuan Penambang Tewas Tertimbun di Madina, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 3 tersangka dalam kasus meninggalnya 12 perempuan penambang, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. 

12 perempuan penambang itu tewas tertimbun di lokasi penambangan emas Mandailing Natal (Madina). Polda Sumut pun memastikan ada kelalaian dalam peristiwa nahas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tiga tersangka itu berinisial JP selaku pemilik mesin dompeng, lahan, serta pemodal usaha tambang emas.

Kemudian tersangka AP selaku penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP. Terakhir, tersangka AL yang juga menampung butiran emas hasil tambang dari JP.

Lokasi kejadian berada di Dusun Sibinail, Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggau Batu, Kabupaten Madina.

Musibah itu terjadi dua hari setelah penindakan oleh Polres Madina terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggau Bayu, Kabupaten Madina. 

"Terjadi musibah adanya warga di wilayah Madina tertimbun tanah longsor yang mana kegiatan tersebut juga melakukan penambangan ilegal," ujar Tatan dalam konferensi persnya di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).

Musibah ini memakan 12 korban jiwa. Jumlah saksi yang diperiksa 7 orang dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. .

Adapun barang bukti yang diamankan adalah alat berat, alat penambangan, termasuk barang-barang yang dimiliki korban saat di tempat kejadian perkara. 

Ke-12 korban tewas tersebut seluruhnya perempuan. Bernama Nelli Sipahutar, Kana, Nurhayati, Lesma Suryani Rambe, Nurlina Hasibuan, Irma Pane, Sarifah Nasution, Amma Pulungan, Nur Jaya Sari Pulungan, Nur Ainun Pane, Nurlina Batubara, dan Nur Afni Lubis.

"Kejadian pukul 19.00 WIB, menjelang malam hari. Yang pasti di situ ada kelalaian, karena yang pertama tidak ada izin, cara yang digunakan salah, berbahaya bagi masyarakat," beber dia.

Tatan mengungkapkan, operasi  penambangan itu telah berlangsung beberapa tahun.

Polda Sumut bersama Pemda bekerjasama untuk menertibkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya pertambangan tanpa izin (PETI).

"(Bahwa itu) berbahaya, nyawa ancaman dan taruhannya. Sudah terfaktakan, terbukti 12 orang menjelang Idul Fitri meninggal dunia. Kita sudah beberapa kali lakukan penertiban," katanya.

Korban bekerja secara sukarela

Tatan menambahkan, dalam kasus ini tidak ada rekrutmen, 12 korban itu bekerja meleles atau mengais secara sukarela menggunakan alat tampi atau tampah.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 158 subsider 161 UU RI No. 3/2020 tentang perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 38 subsider 39 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," katanya.

Tatan menambahkan, khusus tersangka AP dan AL dijerat dengan pasal 161 UU RI No 3/2009 tentang perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 38 subsider 39 UU RI No 11/2020 degan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.

https://medan.kompas.com/read/2022/05/18/201310678/kasus-12-perempuan-penambang-tewas-tertimbun-di-madina-polisi-tetapkan-3

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com