Salin Artikel

5 Bulan Jual Sabu, Pasutri di Tanjung Balai Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus personel Polres Tanjung Balai. Mereka ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu dalam 5 bulan teakhir.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut peredaran narkoba oleh pasutri yang diterima Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi. 

Triyadi menjelaskan, pasutri tersebut berinisial AP (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya berinisial SA (24), seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang di rumahnya. 

"Penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri berjualan narkotika jenis sabu, kita selidiki dan kita lakukan penangkapan," beber Triyadi.

Saat penangkapan itu, personel Satres Narkoba berpakaian sipil mendatangi rumah pasutri tersebut bersama dengan Kepala Lingkungan. Tersangka SA yang mengetahui kedatangan petugas, langsung membuang tas kecilnya. 

Tas itu diakui milik kedua tersangka pun kemudian diambil petugas untuk digeledah. Di dalamnya, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi daun ganja kering. 

Dalam penindakan itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, 6,19 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram. Lalu 2 unit handphone, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan uang tunai Rp 3 juta. 

"Tim juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memeroleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," tutur dia. 

Kepada petugas, AP mengaku, 15 gram sabu senilai Rp 7,5 juta dijual per paket Rp 50.000-100.000.

"AP mengaku telah memperjualbelikan sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap harinya dia bisa menjual 3 gram," katanya. 

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

https://medan.kompas.com/read/2022/05/19/161400378/5-bulan-jual-sabu-pasutri-di-tanjung-balai-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke