Salin Artikel

Polda Sumut Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (24/5/2022) pagi.

Adapun polisi sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (25/5/2022).

"Besok (Rabu) sudah diagendakan untuk rekonstruksi. Perkembangan barunya kita sudah lengkapi berkas, sudah komunikasi dengan JPU (jaksa penuntut umum). Setelah itu, kita limpahkan berkas perkara ke JPU," katanya.

Mengenai lokasi untuk rekonstruksi kasus, Hadi mengatakan tidak harus di tempat kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi itu, kata dia, bisa dilakukan di ruang tahanan.

"Lokasi tak harus di TKP. Di mana pun bisa. Ruang tahanan bisa, belum tahu dari penyidik. Kita lihat situasi besok," katanya.

Hadi kemudian menjelaskan mengenai lima oknum anggota polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Dikatakannya, Polda Sumut sudah jauh hari melakukan pemeriksaan.

Dalam sidang disiplin, mereka tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di kerangkeng dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng, oh iya itu ada kerangkeng tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," katanya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.

"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kerangkeng ini ada 9 tersangka dan ditahan, tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, HG, dan terakhir TRP (Terbit Rencana Perangin-angin).

Kedelepan orang pertama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 ditahan di Rutan Polda Sumut.

Sedangkan TRP, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu sebelumnya, kemudian Polda Sumut menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Dalam kasus kerangkeng manusia, ada tiga korban yang dilakukan ekshumasi atau penggalian kuburan untuk penyidikan oleh Polda Sumut.

https://medan.kompas.com/read/2022/05/24/141909978/polda-sumut-akan-gelar-rekonstruksi-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com