Salin Artikel

Tak Lapor Soal Kerangkeng Manusia Langkat, 5 Polisi Dijatuhi Hukuman Disiplin

MEDAN, KOMPAS.com - Lima oknum polri yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi dan demosi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui telepon, Selasa (24/5/2022).

Hadi mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa kelima oknum polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia itu.

Dalam sidang disiplin, kata Hadi, kelima oknum polisi tersebut tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng. Oh iya itu ada kerangkeng, tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu, tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.

"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu menjelaskan, dari lima oknum polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah. Oknum tersebut tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.

Kemudian, ada tiga orang lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit Rencana Perangin-angin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng. Terakhir, merupakan warga yang jadi polisi, salah satu kerabat Terbit Rencana Perangin-angin.

Tatan mengatakan, warga itu pernah berada di lingkungan kerangkeng, bahkan sebelum menjadi polisi. Dalam kasus kerangkeng ini ada 9 tersangka dan ditahan, berinisial tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, HG dan terakhir TRP.

Ke-8 orang pertama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 ditahan di Rutan Polda Sumut.

Sedangkan TRP, ditahan oleh KPK dalam kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu sebelumnya. Dalam kasus ini, ada 3 korban yang dilakukan ekshumasi oleh Polda Sumut.

https://medan.kompas.com/read/2022/05/24/162339078/tak-lapor-soal-kerangkeng-manusia-langkat-5-polisi-dijatuhi-hukuman-disiplin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke