Salin Artikel

3 Tahun Hilang, Sopir Travel Ditemukan Tinggal Tulang, Pembunuhnya Satu Keluarga

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap identitas sepotong tulang diduga manusia korban pembunuhan terhadap sopir taksi di Langkat.

Korban merupakan warga Kutacane, Aceh. 

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok membenarkan hal tersebut.

"Iya benar (sudah diketahui identitasnya)," katanya, Rabu (25/5/2022) pagi. 

Dalam kasus ini, pada Jumat (20/5/2022), ada dua orang yang sudah diamankan berinisial MS (26) dan istrinya, ARY (26).

Sedangkan satu orang lagi berinisial WG (61) masih dalam pengejaran (DPO).

Dijelaskannya, Kanit Pidum IPDA Herman F. Sinaga menyelidiki ke Jalan Makmur, Tembung yakni ke rumah S, kerabat pelaku.

Dia membenarkan sekitar tiga tahun lalu MS dan keluarganya datang dengan becak kemudian memesan travel. 

MS dan keluarganya berangkat dari rumah itu menggunakan mobil travel pada malam hari. Hal tersebut sesuai dengan keterangan MS kepada polisi saat diperiksa. 

Hasil penyelidikan, ada laporan kehilangan orang bernama Bakrie warga Kutacane, hilang 3 tahun lalu yang berprofesi sebagai sopir travel Raja Ratu Taxi. 

"Berdasarkan  keterangan keluarganya, istri dan anak korban, korban hilang  sekitar 3 tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung," katanya. 

Hilang kontak

Istri dan anak Bakrie hilang kontak dengan korban setelah berkomunikasi di Kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi  BK 1684 PI. 

Mobil  yang masih kredit di leasing itu adalah milik Irfi Ibrahim Musa di Kutacane dan hilang 3 tahun lalu bersama sopir bernama Bakrie. 

Diberitakan sebelumnya, penemuan potongan tulang diduga tulang manusia itu di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat pada Kamis (19/5/2022) sore. 

Dua orang yang sudah diamankan itu disangkakan dengan pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, hukum penjara selama-lamanya  seumur hidup atau hukum mati.

Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi diterima Kapolsek Padang Tualang bahwa MS diamankan masyarakat karena diduga membunuh seorang sopir travel yang tak diketahui identitasnya. 

MS dan istrinya, AR diperiksa di Polsek Padang Tualang dan mengakui telah membunuh seorang sopir travel pada November 2018. 

Pembunuhan itu sudah direncanakan, yakni membunuh sopir travel dan membawa kabur mobilnya.

Saat itu sekeluarga sepakat jika berhasil akan pindah dan tinggal Mojokerto, Jawa Timur. 

Kronologi

Para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar tersangka MS di Jalan Makmur, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan berinisial S.

Sebelumnya, para pelaku telah memesan mobil travel jurusan Medan-Blangkejeren. 

Pukul 19.40 WIB mobil travel itu datang menjemput pelaku dan keluarganya. Selanjutnya, MS, AR, WG dan L yang telah meninggal naik mobil itu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, saat mobil melintas di jalan umum Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo, ibu pelaku berinisial L pura-pura mau muntah sehingga sopir berhenti.

Pada saat itulah MS menjerat leher korban dengan tali dan WG 4 kali menusuk tubuh korban dengan pisau hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, WG mengambil alih kemudi menuju rumahnya Padang Tualang.

Setibanya di rumah, pukul 03.30 WIB, MS dan WG mengangkat mayat korban dan memasukkannya ke lubang sedalam 50 sentimeter kemudian MS menyusun kayu rambung lalu menyiramnya dengan minyak solar dan membakarnya. 

Setelah korban dipastikan hangus terbakar, MS menutupnya dengan tanah dan sampah tumbuhan.

https://medan.kompas.com/read/2022/05/25/121719378/3-tahun-hilang-sopir-travel-ditemukan-tinggal-tulang-pembunuhnya-satu-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke