Salin Artikel

Jadi Tersangka, 5 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan

Dari jumlah tersebut, lima prajurit TNI telah ditahan. Kelimanya berinsial SG, AF, LS, S, dan MP.

"Saat ini kelimanya ditahan di Staltahmil Pomdam Medan," kata Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Donald Ericsson Silitonga, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Donald mengatakan, lima anggota TNI lainnya belum ditahan  karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti, dan masih dalam penyelidikan dan pendalaman," ungkapnya.

Terkait anggota TNI yang ditahan, Donald tak merinci lebih lanjut mereka bertugas di mana.

Namun, Donald menegaskan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Medan.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim yang telah dibentuk oleh Mabes TNI.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah anggota TNI/Polri diduga terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Adapun peran oknum petugas ini disebut melakukan penganiayaan dan menjemput para penghuni kerangkeng yang melarikan diri.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada 10 orang anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Ini Identitas 5 Anggota TNI yang Ditahan Polisi Militer Karena Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

https://medan.kompas.com/read/2022/05/25/124746478/jadi-tersangka-5-prajurit-tni-yang-terlibat-kasus-kerangkeng-manusia-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke