Salin Artikel

Raih Opini WTP dari BPK 8 Kali Berturut-turut, Edy Rahmayadi: Menyejahterakan Rakyat yang Paling Utama

MEDAN, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Ini merupakan WTP kedelapan yang diraih Pemprov Sumut berturut-turut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada dirinya dan Ketua DPRD Sumut atas LKPD Provinsi Sumut TA 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Sumut mengatakan, WTP bukan yang utama.

Sasaran utama Pemprov Sumut adalah implementasi anggaran yang tepat untuk kesejahteraan rakyat.

“WTP itu oke, tapi menyejahterakan rakyat yang paling utama,” kata Edy, Jumat (27/5/2022).

Ada 1.730 rekomendasi BPK dari LKPD TA 2021, sebanyak 1.366 telah ditindaklanjuti Pemprov Sumut. Edy berharap, sisanya bisa ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu.

“Saya harap, hasil pemeriksaan BPK bisa meningkatkan kinerja Pemprov Sumut untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dicintai, tata kelola yang baik, adil serta terpercaya,” ungkapnya.

Upaya Pemprov Sumut meningkatkan kesejahteraan rakyat mendapat apresiasi dari Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Berdasarkan data BPS di September 2021, angka kemiskinan di Sumut menurun 0,52 poin dari 9,01 persen di Maret menjadi 8,49 persen.

“Kami apresiasi upaya Pemprov Sumut meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi tingkat kemiskinan, tapi masih ada beberapa hal yang perlu kita benahi,” kata Edy.

Dia mengingatkan agar lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Untuk DPRD Sumut supaya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Dengan begitu, akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel,” imbuh Edy.

https://medan.kompas.com/read/2022/05/27/173054378/raih-opini-wtp-dari-bpk-8-kali-berturut-turut-edy-rahmayadi-menyejahterakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke