Salin Artikel

Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi: Pelapor Harusnya Belajar

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke polisi dengan tudingan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO).

Laporan ini dilayangkan keponakan TSO, Donna Siregar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Sabtu (4/6/2022).

Edy juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.

"Pendapat saya (tentang permufakatan jahat) kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat," kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022) seperti dikutip Tribun Medan.

Edy justru berkata, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt.

"Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-PLT-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di PLT-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy.

Berkaitan dengan pengangkatan Plt Bupati Palas, Edy menegaskan, hal tersebut dilaksanakan sesuai tata kelola pemerintahan.

"Saya berharap jangan berpolemik dengan itu, sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan kelola pemerintahan. Kalau tak mampu sudah ada diatur dalam Undang-undang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Zubaidi menjelaskan, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena dianggap sakit yang menghambatnya bertugas.

TSO disebut gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah Palas Arpan Nasution.

"Surat tersebut memberi kita informasi kondisi bupati, sedang sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter," kata Zubaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dilaporkan ke Poldasu, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Razman Arif Nasution dan Donna Siregar Jahat

SUMBER: Tribun-Medan, KOMPAS.com (Kontributor Medan, Mei Leandha/Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://medan.kompas.com/read/2022/06/08/134737978/dilaporkan-karena-nonaktifkan-bupati-padang-lawas-edy-rahmayadi-pelapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke