Salin Artikel

Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut Pelapornya Jahat

Edy mengatakan, tudingan ada permufakatan jahat dengan menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi sebagai pelaksana tugas bupati, tidak tepat. Dia malah merasa, pelapornya yang jahat.

"Kalau orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat," kata Edy di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (8/6/2022).

Pelapornya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dianggap Edy juga tidak paham dengan mekanisme pengangkatan pelaksana tugas bupati.

"Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di-Plt-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy.

Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas karena sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Edy Rahmayadi dilaporkan ke polisi dengan tudingan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO).

Laporan ini dilayangkan keponakan TSO, Donna Siregar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Sabtu (4/6/2022).


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan laporan bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT telah diterima polisi.

"Laporannya harus diteliti penyidik dulu," kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2022).

Menanggapi persoalan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Zubaidi menjelaskan, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena dianggap sakit yang menghambatnya bertugas.

TSO disebut gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dilaporkan ke Poldasu, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Razman Arif Nasution dan Donna Siregar Jahat.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/08/140108278/dilaporkan-karena-nonaktifkan-bupati-padang-lawas-gubernur-edy-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke