Salin Artikel

2 Lokasi Judi di Medan Digerebek, 19 Orang Ditetapkan Tersangka dan Uang Rp 87 Juta Disita

MEDAN, KOMPAS.com - Ditkrimum Polda Sumut menetapkan 19 tersangka terkait penggrebekan dua lokasi judi yang berada di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC Jalan Pancing, Medan.

Dikutip dari Tribun Medan, para tersangka terdiri dari 14 pria dan lima perempuan. Mereka berperan sebagai pemain, kasir, dan pengelola.

Saat ini, mereka ditahan di Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, total yang diamankan dalam penggrebekan itu berjumlah 29 orang tetapi yang cukup bukti untuk dijadikan tersangka hanya 19 orang.

Dari lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas itu, polisi menyita empat unit mesin tembak ikan, empat unit mesin Bubble Roullate, 15 unit mesin slot, uang Rp 42 juta, 19 handphone, enam dompet, 12 KTP, dan dua chip untuk mengisi cancel koin game.

Sementara untuk penggerebekan di kompleks MMTC, barang bukti yang diamankan berupa empat unit meja ikan game sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong, 17 buku catatan, dan uang Rp 45 juta.

"Jadi di Asia Mega Mas 42 juta dan di MMTC ada 45 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).

Tatan menyebut tempat judi ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Mereka memiliki izin membuka gelanggang permainan. Namun izin tersebut diduga sengaja disalahgunakan menjadi lapak judi.

"Kegiatan ini rata rata ada yang berizin karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang berarti funggsinya sudah berubah. Berarti tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak," katanya.

Tatan menyebut para tersangka dijerat pasal berbeda.

Untuk di lokasi Asia mega mas tiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis. Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 19 Orang Ditetapkan Tersangka Judi di Asia Mega Mas dan MMTC, Uang Rp 87 Disita dan Mesin Judi

https://medan.kompas.com/read/2022/06/13/215456978/2-lokasi-judi-di-medan-digerebek-19-orang-ditetapkan-tersangka-dan-uang-rp-87

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke