Salin Artikel

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Segera Disidangkan

Kedelapan tersangka berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.

Namun, berkas perkara tersangka Terbit belum dilimpahkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan untuk tersangka SP, JS, RG dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang  Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Sedangkan tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tersangka DP dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Berkas tersangka kesembilan yaitu Bupati Langkat belum dikirim. Menurut penyidik, setelah berkas perkara kedelapan tersangka ini selesai tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya, mereka akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya," kata Yos, Selasa (21/6/2022).

"Jaksa tinggal menunggu tahap dua dari tim penyidik Polda Sumut. Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk disidangkan," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang rumah  Terbit Rencana Perangin-angin.

Ada 40 orang pekerja yang ditahan, diduga mereka diperlakukan buruk seperti tidak mendapat makanan layak, upah yang sesuai dan penyiksaan.

Lembaga tersebut melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Januari 2022.

Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut menjadi kandang rehabilitasi pengguna narkotika yang tidak berizin dan telah berlangsung selama sepuluh tahun. 

https://medan.kompas.com/read/2022/06/21/195938478/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke