Salin Artikel

Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perdana terkait pemberian vaksin Covid-19 kosong dengan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha alias dokter G akhirnya dilaksanakan hari ini, Selasa (21/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang ini digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Siadng perdana ini mundur satu pekan karena Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengaku sakit dan baru mengetahui penetapan sidang dengan terdakwa dokter G pada Selasa (14/6/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, jaksa dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa pada 17 Januari 2022, dokter G melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan.

Kegiatan ini diselenggarakan Polsek Medanlabuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.

Dua tim medis diturunkan. Terdakwa berada di tim satu dengan anggota Tia Nabila Putri dan Wani Agusti.

Saat terdakwa memberi vaksin kepada siswa bernama Olivia Ongsu, Kristina selaku ibu dari Olivia mengabadikannya dengan video.

Dari rekaman terlihat, spuit atau jarum suntik yang diinjeksikan ke lengan Olivia kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.

Hal yang sama juga terjadi kepada Ghisella Kinata Chandra yang direkam ibunya yang bernama Rahayuni Samosir.

Pemberian vaksin anak merupakan program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.

"Pemberian vaksin anak telah ditetapkan sebanyak 0,5 mililiter. Perbuatan terdakwa selaku vaksinitator tidak sesuai dengan dosisnya merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan Covid-19," ucap Rahmi.

Dia menyebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman Pasal 14 ayat (1) adalah pidana penjara satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Sedangkan Ayat 2, ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda Rp 500.000.

Usai mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Rudyanto Sidi mengatakan akan mengajukan bantahan atas dakwan yaitu eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Majelis hakim pun menutup persidangan dan terdakwa melangkah pulang.

Di luar PN Medan, aksi solidaritas dilakukan sejumlah tenaga kesehatan lintas organisasi.

Rudyanto yang menjadi ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut mengatakan, terdakwa adalah vaksinator yang diminta resmi Polres Belawan.

"Dokter G adalah korban kriminalisasi, sampai saat ini, anak yang disuntik sehat. Kami harap penyelenggara bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan majelis hakim membebaskan terdakwa sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/21/215744278/dokter-di-medan-yang-suntik-vaksin-kosong-diancam-pidana-setahun-penjara

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com