Salin Artikel

Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perdana terkait pemberian vaksin Covid-19 kosong dengan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha alias dokter G akhirnya dilaksanakan hari ini, Selasa (21/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang ini digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Siadng perdana ini mundur satu pekan karena Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengaku sakit dan baru mengetahui penetapan sidang dengan terdakwa dokter G pada Selasa (14/6/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, jaksa dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa pada 17 Januari 2022, dokter G melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan.

Kegiatan ini diselenggarakan Polsek Medanlabuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.

Dua tim medis diturunkan. Terdakwa berada di tim satu dengan anggota Tia Nabila Putri dan Wani Agusti.

Saat terdakwa memberi vaksin kepada siswa bernama Olivia Ongsu, Kristina selaku ibu dari Olivia mengabadikannya dengan video.

Dari rekaman terlihat, spuit atau jarum suntik yang diinjeksikan ke lengan Olivia kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.

Hal yang sama juga terjadi kepada Ghisella Kinata Chandra yang direkam ibunya yang bernama Rahayuni Samosir.

Pemberian vaksin anak merupakan program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.

"Pemberian vaksin anak telah ditetapkan sebanyak 0,5 mililiter. Perbuatan terdakwa selaku vaksinitator tidak sesuai dengan dosisnya merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan Covid-19," ucap Rahmi.

Dia menyebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman Pasal 14 ayat (1) adalah pidana penjara satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Sedangkan Ayat 2, ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda Rp 500.000.

Usai mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Rudyanto Sidi mengatakan akan mengajukan bantahan atas dakwan yaitu eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Majelis hakim pun menutup persidangan dan terdakwa melangkah pulang.

Di luar PN Medan, aksi solidaritas dilakukan sejumlah tenaga kesehatan lintas organisasi.

Rudyanto yang menjadi ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut mengatakan, terdakwa adalah vaksinator yang diminta resmi Polres Belawan.

"Dokter G adalah korban kriminalisasi, sampai saat ini, anak yang disuntik sehat. Kami harap penyelenggara bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan majelis hakim membebaskan terdakwa sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/21/215744278/dokter-di-medan-yang-suntik-vaksin-kosong-diancam-pidana-setahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke