Salin Artikel

8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta

Kedelapan tersangka berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Hanya berkas tersangka kesembilan yaitu TRP yang belum dilimpahkan.

Setelah dinyatakan P-21, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama JPU Kejaksaan Negeri Langkat menerima para tersangka beserta barang buktinya.

Yos menyebutkan, tersangka SP, JS, RG dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tersangka DP dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Berkas tersangka kesembilan yaitu bupati Langkat belum dikirim," kata Yos dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterima pelimpahan para tersangka dan barang bukti.


Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.

"Karena lokus perkara kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan," kata Arip.

Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang rumah mantan bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Ada 40 orang pekerja yang ditahan, diduga mereka diperlakukan buruk seperti tidak mendapat makanan layak, upah yang sesuai dan penyiksaan. Lembaga tersebut melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Januari 2022.

Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut menjadi kandang rehabilitasi pengguna narkotika yang tidak berizin dan telah berlangsung selama sepuluh tahun. 

https://medan.kompas.com/read/2022/06/23/205921478/8-tersangka-kasus-kerangkeng-di-rumah-bupati-langkat-dipindah-ke-rutan-tanjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke