Salin Artikel

Kronologi Siswi SMP Tewas Mengenaskan di Langkat, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan FS (19) sebagai tersangka dalam kasus temuan mayat siswi SMP di Langkat. Pelaku membuang pakaian, jilbab, dan tas korban ke dalam parit.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (28/6/2022) pagi, Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan hal tersebut.

Joko mengatakan, pelaku merupakan seorang mekanik yang tinggal tak jauh dari lokasi temuan jasad korban.

Dari rekaman CCTV di sekitar TKP, terlihat pelaku dan korban berboncengan.

"Udah ketangkap. Dicek ke TKP, di situ ada CCTV, kemudian dicocokkan," katanya.

Penyelidikan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Penangkapan itu dilakukan Pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan pencarian barang bukti ke rumahnya dan pra rekonstruksi.

"Iya dia mengakui perbuatannya, sudah ditahan, sudah mengaku. Saat ini memang masih dalam pemeriksaan. Sudah tersangka," katanya.

Saat itu yang diduga sebagai pelaku melintas di sekitar lokasi.

FS ditangkap saat sedang melintas di lokasi kejadian.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku bertemu dengan korban berinisial ASS pada Rabu (15/6/2022) siang.

Saat itu, pelaku yang melihat korban berjalan kaki menanyakan korban hendak kemana. Korban mengatakan sedang menuju ke lapangan golf, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku kemudian memboncengkan korban ke lokasi lapangan golf. Di tempat itu, pelaku merayu korban tetapi ditolak.

Pelaku marah, lalu memukul korban hingga pingsan. Saat itulah, korban diperkosa pelaku.

Tak hanya itu, wajah dan leher korban dipukul dengan batu.

Saat korban pingsan, pelaku mengambil pakaian seragam, jilbab, dan tas korban lalu membuangnya ke parit. Pelaku sempat terjatuh yang membuat sandalnya putus.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut. Sementara itu, kaos yang dipakainya saat beraksi dibuangnya ke Sungai Babalan.

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan seorang penggembala lembu bernama Rusli Komplek Sanggar Pramuka PT Pertamina di Kecamatan Sei Lepan pada Selasa (21/6/2022) pukul 18.30 WIB. Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi.

Pada Kamis (23/6/2022) siang, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra mengatakan, korban bernama Alda Septianda Sari (14), warga Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Korban diketahui sudah enam hari tak pulang.

"(Saat ditemukan) korban masih mengenakan rok sekolah SMP dan sepatu warna hitam tanpa memakai baju" ujarnya.

Begitu pun, kondisi seluruh tubuh korban sudah berbelatung dan di sekitar kepala terdapat lima buah pecahan batu.

"Sudah ditangani. Kasus ini sedang kita selidiki," katanya.

Pamit berangkat sekolah untuk ujian

Dikatakannya, pada Rabu (15/6/2022) pukul 07.00 WIB, siswi kelas VIII ini berangkat ke sekolah. Sejak itu korban tidak pulang ke rumah.

Pihak keluarga lalu melaporkan anak hilang dan ditindak lanjuti diberitakan di Medsos FB tentang berita anak hilang dengan mencantumkan photo serta alamat orang tua korban.

"Pada Selasa sore, penggembala lembu berinisial RS dan JE mencium bau tidak sedap. Keduanya mencari asal usul bau tak sedap itu dan betapa kagetnya, karena yang dilihatnya adalah sosok mayat," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/28/124411278/kronologi-siswi-smp-tewas-mengenaskan-di-langkat-polisi-sudah-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke