Salin Artikel

Tilang Pakai Kamera Ponsel Akan Berlaku di Medan, Pelanggar Difoto lalu Dikirimi Surat Tilang

Tilang menggunakan ponsel ini merupakan mode terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan, nantinya pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirimi surat tilang.

Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan, dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.

"Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi," kata AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Alimuddin menyebut, setelah pelatihan mereka segera diterjunkan ke lapangan.

Untuk petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel. Satu mengendarai motor dan satunya lagi memegang ponsel.

Meski demikian, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.

Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.

"Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," ujar dia

Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah menerapkan tiang elektronik (ETLE) di satu lokasi, yakni di lapangan merdeka Medan.

Terdapat dua kamera yang sudah dipasang, tetapi baru satu yang aktif.

Setiap pelanggar yang terekam akan menerima surat dari polisi dan diminta membayar sesuai pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan: judul Tilang Pakai Handphone Bakal Berlaku di Kota Medan, Pelanggar Akan Difoto

https://medan.kompas.com/read/2022/06/30/160521878/tilang-pakai-kamera-ponsel-akan-berlaku-di-medan-pelanggar-difoto-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke