Salin Artikel

Suami Bacok Anak Istri di Simalungun, Motifnya Tak Dapat Uang dari Mertua untuk Bayar Utang

NS pun membacok istrinya Tiur Mutiara Sari Silalahi atau TMS (32) dengan parang hingga mengenai anaknya MS yang masih berumur 2 tahun. Meski aksinya disaksikan tetangga, NS masih tega menganiaya istrinya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022) menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu. Tepatnya, di Huta II Sirube-rube, Nagori Sirube rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean pada, Rabu 6 Juli 2022 siang sekitar pukul 12.15 WIB.

Sehari sebelum kejadian itu, NS bersama istri dan anaknya datang ke rumah mertuanya di Tiga Urung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kedatangan NS meminta bantuan dari mertuanya, untuk melunasi utang biaya pengobatan dirinya yang menderita penyakit paru.

"NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru-paru dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan Istrinya meminjam uang untuk biaya perobatan NS," katanya.

Namun saat membicarakan hal itu tidak ada jawaban dari mertuanya. NS pun kesal dan langsung pulang meninggalkan TMS di rumah orangtuanya.

Esoknya, istri dan anaknya pun pulang ke rumah mereka di Huta II Sirube-rube. Tiba di rumah, pasangan suami-istri ini pun terlibat adu mulut.

NS keluar rumah dan sekitar 15 menit kemudian kembali masuk menuju dapur mengambil parang. Lalu menemui istrinya yang sedang menidurkan bayinya di kamar.

"Pelaku NS melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap korban TMS dan anaknya yang bernama MS dengan cara mengayunkan satu buah parang bergagang kayu secara berulang ulang, kepada korban saat sedang menidurkan anaknya di dalam kamar," ungkapnya.

"Selanjutnya NS mengayunkan parang yang dipegangnya ke kaki istrinya. Ketika NS kembali mau mengayunkan parangnya, TMS berusaha melawan sehingga kena ke anaknya MS," jelasnya.

Korban TMS mengalami luka serius pada bagian tangan, kaki dan kepala akibat benda tajam itu. Ia menjerit histeris minta tolong, hingga tetangganya datang masuk ke rumah.

Menurutnya, ada seorang saksi yang datang ke lokasi kejadian tapi NS masih terus menganiaya istrinya. Warga sekitar pun satu per satu datang ke rumah tersebut.

"Pada saat saksi sudah berada di dalam rumah, NS masih melakukan pembacokan. Saksi pun mengatakan, 'sudah cukup jangan teruskan lagi letakkanlah parang mu itu'. Akhirnya NS meletakan parang dan berjalan ke teras samping rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor dikarenakan sudah banyak masyarakat yang berkumpul," ujar Ariwibowo.

Usai melampiaskan amarahnya, pria yang berprofesi sebagai sopir itu menyerahkan diri ke kantor Polsek Dolok Pardamean. Dia mengaku telah menganiaya istrinya.

Mendengar itu, anggota kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, istri dan anak NS telah dilarikan ke puskesmas setempat oleh warga.

Kanit PPA Ipda Rani Dani mengatakan, korban TMS dan anaknya MS telah mendapatkan perawatan medis. Keduanya masih dalam tahap penyembuhan.

Ia mengatakan korban masih dalam keadaan terluka dan menunggu membuat pengaduan resmi. Sementara terhadap pelaku NS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.

"Saat ini masih laporan polisi Model A dikarenakan korban TMS belum bisa untuk membuat laporan, agar pelaku NS segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dani.

Saat ini, kata dia, pelaku NS dikenakan Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

https://medan.kompas.com/read/2022/07/10/070010178/suami-bacok-anak-istri-di-simalungun-motifnya-tak-dapat-uang-dari-mertua-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke