Salin Artikel

Cabuli 3 Anak sejak Maret 2022, Seorang Pria di Labuhanbatu Sumut Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, AH sudah ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7/2022).

"Laporan yang diterima, kejadian pertama terjadi pada bulan Maret yang lalu. Perbuatan pelaku terungkap saat korban bercerita dengan orangtuanya," kata Anhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).

Setelah itu, orangtua korban bersama kepala desa langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Ketiga korban, kata Anhar, masih berusia 5, 7, dan 9 tahun.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah sepertiga karena korbannya lebih dari satu.

"Sementara korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologinya," katanya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/07/15/100045378/cabuli-3-anak-sejak-maret-2022-seorang-pria-di-labuhanbatu-sumut-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke