Salin Artikel

Fakarich, Guru Indra Kenz, Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Segera Disidang di PN Medan

Tersangka kasus investasi bodong Binomo tersebut diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Fakarich tiba di Kejari Medan memakai kaus lengan panjang berwarna biru dongker dengan tangan diborgol.

Dia tampak dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa dari Kejagung.

"Kejari Medan telah menerima tahap II Fakar yang disangka Pasal 45 ayat 2 tentang ITE, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU, atau pasal 378 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, dikutip dari Tribun Medan.

Guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz itu tiba di Kejari Medan sekira pukul 11.30 WIB. Fakarich akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim dari Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan ke Rutan Tanjung Gusta," ujarnya.

Simon menuturkan, dalam jangka waktu 20 hari ke depan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus Binomo, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.

Setelah Indra Kenz ditahan polisi dalam kasus penipuan Binomo, nama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ikut menjadi sorotan.

Diduga kuat, Fakarich disinyalir terlibat dalam kasus penipuan Binomo dengan cara mempromosikan aplikasi tersebut.

Setelah namanya menjadi sorotan publik, Fakarich menghilang dari media sosial (Medsos).

Polisi resmi menahan Fakarich pada April 2022 sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binari option platform Binomo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Tiba di Medan, Langsung Dijebloskan ke Rutan

https://medan.kompas.com/read/2022/08/03/174010478/fakarich-guru-indra-kenz-dijebloskan-ke-rutan-tanjung-gusta-segera-disidang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke