Salin Artikel

Hendak Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Senilai Rp 2 Miliar, 2 Pria di Tapanuli Utara Ditangkap

TAPANULI UTARA, KOMPAS.com - Dua pelaku satwa dilindungi di Tapanuli Utara ditangkap. Keduanya menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dengan total senilai Rp 2 miliar.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022), Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara saat sedang bertransaksi.

Pelaku berinisial LRS (33), warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling. Dan S (44), warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh Rangkong Gading.

LRS ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB saat melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di di Jl Mayjend DI Panjaitan, tepatnya di lokasi SPBU BPS Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Tapanuli Utara.

Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara.

Kronologi penangkapan

Penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling dan akan dilakukan transaksi jual beli di SPBU Tarutung. Laporan ini diterima pada Sabtu (6/8/2022) pukul 11.00 WIB.

"Petugas bergerak cepat dan menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling," jelas Johanson dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Selasa (9/8/2022).

Karung yang dibuka ternyata berisi sisik trenggiling, dengan berat sekitar 38 kilogram. Estimasi harga sisik trenggiling sekitar 3.000 dollar AS atau sekitar Rp 43 juta per kilogram. Artinya, total sisik trenggiling di dalam karung diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara.

Sementara dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi segera melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.

"Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel. Petugas langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi tas, yang ketika dibuka ternyata berisi paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah, dengan estimasi harga sekitar 266 dollar AS atau sekitar Rp 40 juta rupiah per kepala burung rangkong, atau senilai total Rp 400 juta," urainya.

Kedua pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo pasal 40 ayat (2) dari undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

https://medan.kompas.com/read/2022/08/09/182611278/hendak-jual-sisik-trenggiling-dan-paruh-burung-rangkong-senilai-rp-2-miliar-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke