Salin Artikel

Berangkat ke Kamboja dengan Pesawat Carter, 212 Calon TKI Ilegal Ditangkap di Kualanamu

Ratusan orang itu hendak berangkat dengan pesawat carteran pada Jumat (12/8/2022) sekitar 14.30 WIB.

“Dari hasil wawancara dengan penumpang, kami menduga mereka ini akan bekerja di Kamboja tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan pendalaman dan menunda keberangkatan pesawat tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johanes Fanny Satria CA, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan penelusuran polisi, 212 orang itu diberangkatkan oleh PT. MEB yang terdaftar sebagai perusahaan di bidang konsultan networking dan cyber optic.

Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai perusahaan yang membarangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Proses rekrutmen TKI ilegal ini dilakukan secara online dengan iming-iming gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.

Dari total 212 orang, diketahui berasal dari 100 orang berasal dari DKI Jakarta, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, saat ini tingkat Warga Negara Indonesia yang bermasalah di Kamboja sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.

Sejak 2021, tercatat sebanyak 199 WNI yang bermasalah di Kamboja. Jumlah ini meningkat menjadi 446 dalam rentang Januari-Agustus 2022.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan pekerjaan secara ilegal di luar negeri,” kata Fanny.

https://medan.kompas.com/read/2022/08/25/060000478/berangkat-ke-kamboja-dengan-pesawat-carter-212-calon-tki-ilegal-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke