Salin Artikel

Penjewer Bayi hingga Memar di Medan Ditangkap, Jadi Tersangka Penganiayaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Teuku Fathir Mustafa mengatakan, perempuan yang berinisial N itu ditangkap pada Senin (29/8/2022).

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Fathir saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan N sebagai tersangka penganiayaan.

Kini polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui motif N menganiaya bayi tersebut.

"Motif dan alasannya kenapa dia melakukan itu, masih didalami," katanya.

Penganiayaan bayi perempuan itu terjadi di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2022 sore.

Dalam rekaman kamera CCTV yang beredar luas, terlihat pelaku berulang kali menjewer korban saat digendong.

Jeweran itu meninggalkan bekas memar di telinga korban.

Kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. 

https://medan.kompas.com/read/2022/08/30/101227678/penjewer-bayi-hingga-memar-di-medan-ditangkap-jadi-tersangka-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke