Salin Artikel

Selesaikan Masalah Rakyat, Anggota Dewan Malah Ditangkap, NasDem: Ini Kriminalisasi...

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Zulihartono menyelesaikan persoalan masyarakat yang bersiteru dengan PT Rapala di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Masyarakat menolak portal yang digunakan perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut karena menghalangi jalan ternak mereka untuk merumput.

Zulihartono memediasi kedua belah pihak, disaksikan personel dari Polres Langkat.

Setelah itu, persoalan dibawa ke gedung dewan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Keputusan menyatakan tidak ada permasalahan, PT Rapala bersedia membuka portal dan menyediakan mesin pangkas rumput untuk ternak yang diminta masyarakat.

"Menurut kita, hasil RDP sudah menjadi produk hukum, masalah selesai. Ternyata, Zulihartono malah ditangkap, rumahnya digeledah, seperti teroris. Dia langsung jadi tersangka Pasal 160, itu pasal penghasutan, apakah ada akibat hukumnya? Apakah ada kebakaran atau pengerusakan? Sama sekali tidak ada," kata Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut Syarwani kepada Kompas.com di kantor DPW Partai NasDem Sumut, Kamis (8/9/2022).

Pihaknya menilai, ada kesalahan prosedural yang dilakukan Polres Langkat dalam proses penyidikan dan penyelidikan atas laporan Sudirman kepada kader terbaik mereka. Sebagai anggota dewan, penangkapan Zulihartono harus mendapat izin presiden sesuai Undang-Undang MD3.

"Kita melihat hak imunitas seorang anggota dewan dilanggar. Padahal, dia datang karena ditelepon masyarakat yang memilihnya. Warga mengadu, ada portal yang ditutup, ternak mereka tidak bisa lewat," ucap Syarwani.

Partai NasDem sangat kecewa dan merasa dizhalimi. Menurut Syarwani, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bukan hanya bagi partainya, juga partai-partai lain.

Penegakan hukum harusnya dilakukan dengan benar dan tidak imprasial atau berpihak.

Hal seperti ini yang tidak diinginkan partainya, makanya Kapolri dan Kadiv Propam diminta segera turun ke Langkat untuk mengusut kasus ini.

"Kenapa? karena awalnya kita sudah menyurati Kapolri dan Komisi 3 DPR RI terkait permasalahan ini," tegasnya.

Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST menegaskan, penangkapan terhadap Zulihartono adalah kriminalisasi sebab dia sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.

Dia bekerja membawa nama lembaga sebagai anggota legislatif, bukan personal. Oleh karena itu, DPW Partai NasDem Sumut komitmen akan melindungi, memberi pendampingan hukum dan akan menempuh jalur hukum.

"Ini kriminalisasi! Kita akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang berujung kriminalisasi yang dilakukan Polres Langkat kepada kader kami," kata Iskandar.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Partai NasDem Sumut Suriadi Bahar menambahkan, proses penangkapan Zulihartono pada Rabu (7/9/2022), menyalahi prosedur.

Polisi datang ke rumahnya membawa beberapa kendaraan, langsung masuk ke rumah melakukan penggeledahan dengan membuka kamar, lemari dan naik ke lantai atas rumah.

"Seolah-olah anggota dewan kita ini teroris atau pelaku narkoba. Ide siapa sistem penangkapan seperti itu? Harusnya komunikasi yang paling pokok karena kasusnya bukan pelanggaran pidana yang besar. Artinya, diminta datang pasti dia hadir karena dia anggota DPR dan posisinya juga di Langkat," ujar Suriadi.

"Apakah peyidik profesional? kami menilai tidak. Penyidik itu harusnya mengawal hak dan kewajibannya, bukan tiba-tiba muncul, langsung melakukan upaya penangkapan paksa. Ini yang tidak bisa kami terima!" sambungnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/09/08/203400278/selesaikan-masalah-rakyat-anggota-dewan-malah-ditangkap-nasdem-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke