Salin Artikel

Miliki 986 Butir Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria diduga bandar narkoba berinisial EM (28) ditangkap tim Unit Reskrim 2 Satres Narkoba Polres Binjai karena memiliki 986 butir pil ekstasi.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (12/9/2022) sore, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, EM merupakan warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Dia ditangkap dengan barang bukti 986 butir pil ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (2/9/2022).

"Awalnya kita dapat informasi ada seorang pria diduga bandar narkoba. Kita under cover buy dengan memesan 1.000 butir seharga Rp 125.000 per butir," katanya.

Penyelidikan berujung pada penangkapan EM dilakukan selama beberapa hari membuahkan hasil. Saat itu EM datang dengan sepeda motornya ke lokasi yang disepakati.

"Di situ dia buka tasnya, menunjukkan 2 bungkus besar diduga berisi pil ekstasi. Setelah dihitung petugas yang menyamar, ternyata jumlahnya 986 butir," ujarnya.

Seketika itu juga EM langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Binjai. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ekstasi, handphone, dan sepeda motornya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/09/12/202234178/miliki-986-butir-pil-ekstasi-bandar-narkoba-ditangkap-polres-binjai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke