Salin Artikel

Lengkap, Ini Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan di Polrestabes Medan

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan untuk berbagai kepentingan administrasi, salah satunya sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.

SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.

Fungsi SKCK  adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.

Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.

Pelayanan SKCK salah satunya dilayani oleh Polrestabes Medan dengan tujuan untuk melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, mendaftar anggota legislatif, pencalonan pejabat publik seperti Bupati/ Wali Kota, mendaftar sekolah TNI dan Polri, mendaftar sekolah kedinasan, izin kepemilikan senjata api, dan pembuatan paspor.

Polrestabes Medan berlokasi di Jl. HM. Said No.1, Sidorame Bar. I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polrestabes Medan termasuk biayanya.

Syarat pembuatan SKCK baru di Polrestabes Medan

1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar

3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir sebanyak 1 lembar

4. Rumusan sidik jari dari Inafis Polri

5. Pas foto 4x6 dengan background warna merah sebanyak 6 lembar

Cara pembuatan SKCK baru di Polrestabes Medan

1. Pemohon mendaftar secara online di laman https://skck.polri.go.id/

2. Pemohon juga bisa datang langsung ke Polrestabes Medan dan mengisi formulir yang telah disediakan

3. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru

4. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dengan menunjukkan kode verifikasi dan menyerahkan berkas persyaratan

5. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar

6. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Syarat perpanjangan SKCK di Polrestabes Medan

1. Fotocopy SKCK lama yang sudah habis masa berlaku sebanyak 1 lembar

2. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar

3. Pas foto 4x6 dengan background warna merah sebanyak 4 lembar

Cara perpanjangan SKCK di Polrestabes Medan

1. Pemohon mendaftar secara online di laman https://skck.polri.go.id/

2. Pemohon juga bisa datang langsung ke Polrestabes Medan dan mengisi formulir yang telah disediakan

3. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru

4. Pemohon menuju loket pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar

5. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polrestabes Medan

Apabila mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Jam buka layanan SKCK di Polrestabes Medan

  • Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB
  • Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Hari Sabtu pukul 09.00 - 12.00 WIB

Sumber:
Instagram @skckpolrestabesmedan
pemerintahkota.com 

https://medan.kompas.com/read/2022/09/15/184951878/lengkap-ini-cara-mengurus-skck-baru-dan-perpanjangan-di-polrestabes-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke