Salin Artikel

Tak Hanya Diperkosa, Bocah 12 Tahun di Medan yang Terpapar HIV/AIDS Diduga Jadi Korban Human Trafficking

Tak hanya itu. Ia diduga dijual oleh kerabatnya sendiri untuk berhubungan seksual dengan pria dewasa dengan harga Rp 300.000.

Saat ini JA dirawat di RS karena kesehatannya terus menurun. Belakangan diketahui JA terpapar HIV/AIDS.

JA saat ini berada di bawah pengawasan Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) dan Yayasan Peduli Anak Terdampaak HIV.

Cerita pilu JA berawal saat ia tinggal berdua dengan sang ibu. Lalu pacar sang ibu tinggal bersama mereka.

Diduga saat itu pacar ibu yang dipanggil Black melakukan kekerasan seksual kepada JA. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibunya bekerja malam hari dan JA tinggal berdua dengan Black.

Di usia 7 tahun, sang ibu meninggal dunia. JA pun tinggal bersama ayahnya yang telah menikah lagi dan memiliki 2 anak.

Di rumah tersebut juga tinggal nenek JA berinisial KT dan adik neneknya, CA.

JA pun diduga diperkosa oleh CA. Karena sang ayah terlilit utang, JA pun kerap berpindah. Sampai akhirnya ia tinggal dengan AL, keponakan dari neneknya.

Diduga saat tinggal bersama AL, JA menjadi korban perdagangan orang. Oleh AL, JA kerap dibawa ke salah satu tempat makan di Kota Medan dan dipertemukan dengan pria dewasa.

Untuk sekali kencan, JA dibayar Rp 300.000. Tak hanya JA, anak AL juga ikut menemui pria dewasa tersebut.

JA pun sakit-sakitan dan saat diperiksa, terdeteksi HIV di tubuhnya.

Kisah pilu J ini lantas didengar oleh Team Fortune Community yang kemudian menyampaikan informasi tersebut ke PERTIDI.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Umum PERTIDI, David Ang dikutip dari Tribun Medan pada Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan pihaknya akan fokus kepada persoalan hukum dan kebijakan yang dialami JA dan khusus penanganan kesehatan serta gizi.

"Dalam penangan ini, Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV juga ikut bersama-sama agar JA dapat ditangani. Setelah JA pulang, dan ditampung oleh Yayasan tersebut. Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum terhadap JA dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," katanya.

PERTIDI juga menunjuk kantor hukum CN Iustitia sebagai kuasa hukum korban karena JA diduga mengalami berbagai tindak kekerasan seksual,

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihaknya sudah membentuk tim untuk meminta keterangan para saksi. Selain itu ia juga akan melihat langsung kondisi JA.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan para saksi, kemudian kita juga mau memastikan langsung ke TKP," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Kamis (15/9/2022).

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mendampingi korban. Termasuk berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban untuk memastikan dugaan HIV/AIDS dan kasus pemerkosaan yang dialami JA.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap si anak, untuk bisa menjelaskan hasil yang didapat oleh dokter," ujarnya.

Fathir mengungkapkan, sejauh ini petugas belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.

"Sudah beberapa orang (saksi) di periksa, tapi nanti kami sampaikan karena ada pemeriksaan - pemeriksaan lainnya juga. Kemudian terlapor yang dilaporkan, kami masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang tersebut," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KISAH Pilu JA, Bocah 12 Tahun yang Terjangkit HIV/AIDS Akibat Pelecehan dan Human Trafficking

https://medan.kompas.com/read/2022/09/16/102500878/tak-hanya-diperkosa-bocah-12-tahun-di-medan-yang-terpapar-hiv-aids-diduga-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke