Salin Artikel

Pembacokan Mantan Istri di Deli Serdang Direncakan, Pelaku Asah Parang Tiap Hari

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan mantan istri di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang tertangkap. Perbuatan itu direncanakan karena sakit hati dan cemburu setelah cerai dengan korban.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (20/9/2022) sore, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (18/9/2022) pukul 09.00 WIB. 

Menurut Irsan, sebulan yang lalu telah keluar surat cerai dari pengadilan. 

"Menurut dia cemburu lah si mantan istrinya ini ada komunikasi dengan laki-laki lain. Tapi itu kan tidak kami dalami. Yang penting itu kan perbuatan hukumnya melakukan pembacokan hukumnya itu yang harus kami ungkap," ujarnya.

Irsan menjelaskan, pelaku yang berinisial S (51) itu telah mempersiapkan parangnya. Beberapa hari sebelum kejadian, setiap hari parang tersebut diasah.

Pelaku telah mempersiapkan perbuatan itu hingga pada hari kejadian pelaku berkeliling mencari mantan istrinya.

Saat itu korban baru pulang dari belanja dengan sepeda motornya. Tepat di depan Lapangan Peston, Tanjung Morawa, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban.

Pelaku sempat menendang sepeda motor korban namun tidak jatuh.

"Pas dilihatnya gak jatuh, dia balik lagi, disamperinnya lagi langsung dikeluarkan parang dari tasnya, di situ dia bacok berkali-kali ke arah wajah dan kepala. Dia lari ditinggalkannya kereta dan korban sambil bawa parangnya, ke Lapangan Peston," tutur dia.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Di bagian wajahnya, terdapat luka robek memanjang.

Kondisi hari ini, korban menjalani operasi pada luka yang dideritanya.

Ditangkap di kebun sawit

Irsan mengatakan, pelaku yang merupakan penjaga sekolah itu ditangkap di salah satu kebun kelapa sawit perusahaan swasta di Tanjung Morawa. Pelaku belum sempat melarikan diri ke mana-mana.

"Kalo sudah pake parang (percobaan pembunuhan berencana). Orang dia bacok bertubi-tubi. Pasalnya 338 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman 15 tahun. Urin, positif (narkoba)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan terhadap seseorang di pinggir jalan viral di media sosial. Korban merupakan mantan istri pelaku. Perbuatan itu dilakukan di pinggir jalan. Pelaku tak peduli banyak saksi yang melihat.

Usai membacok istrinya, pelaku kemudian berlari ke arah sawah. Tertulis di unggahan itu, korban berinisial DD dan pelaku berinisial SMT.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 09.00 WIB saat korban melintas di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Saat itu, korban melintas dengan sepeda motornnya, dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. 

https://medan.kompas.com/read/2022/09/20/193611678/pembacokan-mantan-istri-di-deli-serdang-direncakan-pelaku-asah-parang-tiap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke