Salin Artikel

Polisi Ajukan Red Notice untuk Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura

Pengajuan red notice bos judi online itu telah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan

"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Hadi mengatakan, terkait penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol. Tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," sebut Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Apin BK, bos judi online di Sumatera Utara, kabur ke Singapura saat polisi menggerebek markas judi onlinenya pada Agustus 2022.

Polda Sumut kemudian menetapkan Apin dan anak buahnya, Niko Prasetia yang merupakan pimpinan operator judi online, sebagai tersangka.

Untuk Niko, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.

Sementara untuk Apin, polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu kabur ke Singapura.

Selain dikenakan pasal perjudian, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Sumut juga telah menyegel tujuh aset milik Apin, salah satunya bangunan ruko di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Sumut.

Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September oleh penyidik.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Buru Bos Judi Online Apin BK ke Singapura, Polda Sumut Ajukan Red Notice ke Bareskrim

https://medan.kompas.com/read/2022/09/21/154931978/polisi-ajukan-red-notice-untuk-apin-bos-judi-terbesar-di-sumut-yang-kabur-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke