Salin Artikel

Memburu Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura di Hari Penggerebekan

Apin kabur di hari yang sama saat Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bersama jajaran, menggerebek markasnya yang berada di perumahan elite di Deli Serdang, Sumut, pada 9 Agustus 2022.

Apin kabur ke Singapura pada 9 Agustus 2022 melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. 

Dari penggerebekan itu, tidak ada yang ditangkap. Namun, polisi menyita ratusan laptop dan komputer.

Polisi beberapa hari kemudian menggeledah dua rumah Apin di Deli Serdang. Namun, rumah tersebut sudah kosong.

Polda Sumut kemudian menetapkan Apin bersama seorang anak buahnya yang merupakan pimpinan operator judi online bernama Niko Prasetia sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi pada 19 Agustus 2022. 

Untuk Niko, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.

Sementara Apin sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Mulai Rabu (24/8/2022), AP jadi buronan, masuk dalam DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/8/2022) pagi.

Selain dikenakan pasal perjudian, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Sumut juga telah menyegel tujuh aset milik Apin, salah satunya bangunan ruko di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Sumut.

Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September oleh penyidik.

Ajukan Red notice

Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk Apin ke Bareskrim Polri.

Pengajuan red notice bos judi online itu telah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Hadi, Rabu (21/9/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Hadi mengatakan, terkait penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro|Editor : Gloria Setyvani Putri, Tribun Medan)

https://medan.kompas.com/read/2022/09/23/074116178/memburu-apin-bos-judi-terbesar-di-sumut-yang-kabur-ke-singapura-di-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke