Salin Artikel

Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK

Seperti diketahui, selain menerapkan pasal perjudian, Polda Sumut juga menjadikan Apin tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Hal Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya kasus judi online Apin harus diungkap menyeluruh.

"Di mana salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya," katanya. 

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online tersebut.

Mereka adalah Apin BK selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya, Niko Prasetia,sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama.

Sementara Apin BK menjadi buronan polisi. Diketahui Apin kabur ke Singapura di hari penggerebekan markas judi miliknya di perumaha elite yang ada di Deli Serdang, Sumut, pada 9 Agustus 2022.

Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice terhadap Apin. 

https://medan.kompas.com/read/2022/09/23/114757078/buru-apin-bos-judi-terbesar-di-sumut-polisi-ajukan-red-notice-dan-gandeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke