Salin Artikel

Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah SD di Medan Dihentikan, Polisi Sebut Ada Keterangan yang Tak Sesuai

Sebelumnya, I, ibu terduga korban berinisial N, mendatangi pengacara Hotman Paris untuk mengadukan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian dilakukan karena ketidaksesuaian keterangan.

Ada 31 saksi yang telah diperiksa, di antaranya terduga korban, ibunya, pihak sekolah, pemilik warung depan sekolah, ahli, termasuk dari Dinas PPA Provinsi dan Kota Medan.

"Terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik. Namun, dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan, baik dari pelapor, anak korban, maupun anak saksi," kata Tatan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) sore.

Penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Pihaknya juga mengikutsertakan Kementerian PPA, Komnas Perempuan, lembaga perlindungan anak, LPSK, dari Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara, P2TP2A Kota Medan, dan Dinsos Medan.

Kemudian juga beberapa ahli, yakni ahli obgyn dan kejiwaan, labfor, pengawas internal Polda Sumut, dari Dit Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah

Pra rekonstruksi dilakukan dua kali. Pertama dilakukan Polrestabes Medan dan kedua dilakukan Polda Sumut pada Juli 2022.

Tatan mengatakan, peristiwa yang dilaporkan yaitu rudapaksa atau perbuatan cabul diduga terjadi pada 27 Agustus.

Kemudian hasil pemeriksaan obgyn bahwa perbuatan tersebut terjadi di antara tanggal 28 dan 8 September.

"Di mana laporan tersebut dilaporkan tanggal 10 September 2021. Kemudian hasil visum di tanggal 11 September 2021," katanya.

Hasil visum yang keluar sehari setelah laporan polisi itu menyebutkan bahwa ada luka di selaput dara.

Kemudian ada perbedaan rentang waktu. Pelapor menyampaikan ada guru yang menolong korban saat terjadi dugaan pencabulan.

"Namun, hasil pemeriksaan kami dari absensi yang telah kami sita, guru tersebut tidak masuk pada hari itu," katanya.

Hasil pemeriksaan IT, guru tersebut masuk ke sekolah hanya sekali pada Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Sementara pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada hari dan berlangsung 15 menit.

"Jadi perkara ini dengan fakta yang ada akan kami hentikan. Namun, ada permintaan baik dari kementerian dan lainnya tadi bahwa terkait hasil visum itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian, terkait dugaan peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus, fakta yang ditemukan, keterangan dari saksi, ahli, fakta di lapangan saat pra rekon, dan absensi, terdapat banyak ketidaksesuaian.

Pada saat itu guru yang disebut menolong korban tidak masuk karena pandemi dan sistem belajar mengajar secara daring.

Kemudian dari absensi, pada tanggal 26 dan sebelumnya, anak korban dan anak saksi sudah tidak masuk sekolah.

"Namun, keterangan pelapor bahwa tanggal 27 itu masih menjemput. Nah, itu yang terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan pelapor dengan bukti yang kami sita," katanya.

Mengenai serbuk putih yang diduga dimasukkan ke dalam minuman korban, hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika pada botol minuman yang disita dari korban.

"Soal motif, kami belum sampai ke situ. (Masih soal) adanya laporan polisi, dugaan pencabulan kemudian faktan apakah laporan tersebut benar terjadi dan ada pelakunya itu kami tindak lanjuti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bermula saat akun Instagram @hotmanparisofficial mengunggah video seorang perempuan mengadukan kasus dugaan pelecehan/pemerkosaan yang dialami anaknya di sekolah.

Di video itu, Hotman mengatakan perempuan itu datang dari Medan mengadukan kepadanya tentang kasus yang terjadi pada 2021.

"Inilah anak kecil cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpinan sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini dan ibunya datang dari Medan, peristiwanya di Medan," katanya.

Selanjutnya, ibu korban bernama I menceritakan  anaknya dibawa ke gudang setelah korban diberi serbuk putih oleh tukang sapu dan dipaksa meminumnya. Mulut korban juga dilakban dan kakinya diikat.

Di sana korban diduga diperkosa. Kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP 1769 tanggal 10 September 2021.

https://medan.kompas.com/read/2022/09/28/202436978/kasus-dugaan-pemerkosaan-bocah-sd-di-medan-dihentikan-polisi-sebut-ada

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com