Salin Artikel

Bawa 1 Kg Daun Ganja Basah, 2 Pria Langkat Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satresnarkoba Polres Binjai meringkus dua pria yang membawa 1 kg daun ganja yang disimpan dalam karung goni. Kedua pelaku diupah Rp 500 ribu untuk membawa ganja tersebut.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (4/10/2022) siang, Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, dua pria itu berinisial RYS (27) Desa Kaperas Kecamatan Kutalimbaru, Langkat dan AP (23), warga Desa Rumah Galo, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (1/10/2022) malam di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.

Saat itu, kedua pelaku menunjukkan barang bukti satu karung daun ganja kepada petugas yang menggunakan teknik under cover buy untuk menangkap mereka.

Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolres Binjai.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku disuruh seseorang berinisial JS, warga Desa Kuta Rakyat," katanya.

Dijelaskannya, saat diambil daun ganja itu masih berupa daun basah di dalam karung goni di Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Karo.

"Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JS sebesar Rp 1,5 juta yang mana Rp 500 ribu untuk upah mereka," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/10/04/153546978/bawa-1-kg-daun-ganja-basah-2-pria-langkat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke