Salin Artikel

3 Anggota Polrestabes Medan Perampok Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka dan Terancam Dipecat

Ketiga personel kepolisian tersebut berinisial, Bripka A, Bripka B, Briptu H. Sementara satu warga sipil berinisial N.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 53, dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk para pelaku ini telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini adalah anggota Polri," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, kepada Tribun-medan, Minggu (9/10/2022).

Dia menyebut, selain pidana, ketiga anak buahnya itu terancam dipecat.

"Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH," sebutnya.

"Saya janjikan akan kita tindak dengan tegas dan selanjutnya kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut," tambahnya.

Valentino mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisia juga akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.

Saat ini petugas masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polrestabes Medan berinisial H, B, dan A, beserta seorang warga sipil, ditangkap karena berusaha merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/10/2022).

Ketiga anggota polisi itu berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.

Istri dan anak korban sempat terseret mobil yang dikendarai para pelaku. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: UPDATE Kasus 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan Rampok Warga, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka,

https://medan.kompas.com/read/2022/10/10/181803178/3-anggota-polrestabes-medan-perampok-satu-keluarga-ditetapkan-tersangka-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke