Salin Artikel

10 Kali Merampok, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, tapi Pelaku Ajukan Banding

KOMPAS.com - Tiga polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap usai hendak merampok sepeda motor seorang warga.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, perampokan yang dilakukan tiga anggota Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan itu bukan kali ini saja.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022), tiga pelaku, yakni Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram dipecat.

Namun, mereka mengajukan banding.

"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Hadi mengatakan, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ketiganya berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Pernyataan banding tersebut, terang Hadi, harus ditandatangani oleh pemohon.

Kemudian, nota banding akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," ucapnya.

Lalu, dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.


10 kali merampok

Saat beraksi, tiga polisi tersebut menggunakan modus yang sama, yaitu pura-pura mengajak korbannya melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Korban mereka adalah penjual sepeda motor.

Ketika bertemu korbannya, pelaku akan menuduh bahwa kendaraan yang akan dijual bermasalah.

Mereka lantas membawa kabur motor tersebut.

Aksi mereka kepada seorang korban pada awal Oktober 2022, ternyata bukan menjadi yang pertama. Berdasarkan hasil sidang kode etik, tiga pelaku tersebut diduga sudah 10 kali merampok.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ketahuan Merampok, Tiga Polisi Ini Tidak Terima Dipecat, Masih Mau Jadi Polisi Lagi

https://medan.kompas.com/read/2022/10/14/144739378/10-kali-merampok-3-anggota-polrestabes-medan-dipecat-tapi-pelaku-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke