Salin Artikel

Pencairan BLT di Deliserdang Diperpanjang hingga 21 Oktober 2022

MEDAN, KOMPAS.com - Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang memperpanjang proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) hingga 21 Oktober 2022. 

Hal ini karena masih banyak warga yang belum melakukan pencairan BLT.

"Awalnya sampai 14 Oktober, dan sekarang diperpanjang hingga 21 Oktober," ujar Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, Senin (17/10/2022).

Namun, Rudi mengaku, dari laporan yang diterima ada sekitar 1.915 nama yang belum mencairkan BLT atau sekitar 1,8 persen dari jumlah penerima BLT.

"Ini rencananya mau kami rapatkan sama pihak pos. Petugas pos sudah memberi kabar Jumat lalu," kata Rudi.

Pada pekan lalu, Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang sudah mengumumkan nama-nama penerima BLT subsidi BBM melalui akun media sosialnya.

Selain itu, pengumuman menyangkut pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu juga sudah dilakukan.

Ada 33 halaman nama dan identitas warga yang belum mengambil bantuan tersebut.

Dalam akun facebook Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang itu disampaikan bahwa pada saat ini masih terdapat 1.915 penerima yang belum mengambil bantuan tersebut.

Nama-nama seluruh penerima disampaikan juga dapat dilihat di Kantor Desa, Kantor Lurah dan Kantor Camat.

Kepada masyarakat lain diharapkan apabila menemukan namanya atau seseorang yang dikenal, agar melaporkan kepada Kepala Dusun, Kepada Kepala Desa atau Lurah agar dapat dibantu pencairannya.

Dinas Sosial juga telah membuka nomor layanan pengaduan di nomor 0819-1100-2200. Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Apabila uang tidak dicairkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, uang akan dikembalikan ke negara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Deliserdang Banyak yang Belum Cairkan BLT, Pencairan Diperpanjang Hingga 21 Oktober 2022

https://medan.kompas.com/read/2022/10/17/131740678/pencairan-blt-di-deliserdang-diperpanjang-hingga-21-oktober-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke