Salin Artikel

"Istana" Mewah Apin BK, Bos Judi Terbesar di Sumut, Seharga Rp 30 Miliar Disita, Ini Penampakannya

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis judi online yang dijalankan Apin.

Rumah bertingkat tiga dengan cat berwarna putih ini tampak paling mewah di antara rumah yang lain. Pada bagian sisi depan rumah diberi ukiran.

Selain itu, tampak pula lampion berwarna merah tergantung di depan rumah.

Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp 30 miliar, yang di Jalan Bakau Rp 21 miliar dengan jumlah Rp 51 miliar," kata Herwansyah, Selasa (18/10/2022).

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca-penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Di pintu masuk depan dan samping pun sudah dipasangi garis polisi.

Herwansyah mengatakan, ini merupakan penyitaan aset milik Apin yang ke empat kalinya.

Jika ditotal, aset Apin yang telah disita mencapai Rp 145,79 miliar.

Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Sebelumnya diberitakan, Polri bekerja sama dengan kepolisian Malaysia, menangkap Apin BK, bos judi terbesar di Sumut.

Apin awal kabur ke Singapura di saat markas judinya digerebek Polda Sumut pada Agustus lalu.

Polisi telah menetapkan Apin sebagai tersangka kasus perjudian dan TPPU.

Pihak kepolisian juga menjadikan 15 anak buah Apin sebagai tersangka perjudian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Senilai Rp 30 Miliar Disita Polisi

https://medan.kompas.com/read/2022/10/18/201349478/istana-mewah-apin-bk-bos-judi-terbesar-di-sumut-seharga-rp-30-miliar-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke