Salin Artikel

Kafe Senilai Rp 22 Miliar Milik Apin Bos Judi di Sumut Disita Polisi, Pengunjung Berhamburan Saat Petugas Datang

Bangunan tersebut adalah aset milik Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatera Utara.

Penyitaan dilakukan setelah polisi mendapat surat putusan dari pengadilan negeri Lubuk Pakam 17 Oktober.

Pantauan di lokasi, sebelum disita kafe masih berjalan normal. Pengunjung masih nampak duduk di dalam dan teras kafe.

Setibanya polisi datang dan memberitahu bangunan yang dijadikan kafe akan disita barulah para pengunjung berhamburan.

Sementara para pekerja langsung bergegas membereskan barang-barang.

Mengetahui tempat mereka bekerja disita dan akan dipasang plang dan garis polisi, mereka pun langsung berkumpul di depan kafe.

Salah satu pegawai kafe mengaku belum mengetahui kalau tempat mereka bekerja akan disita.

"Kami gak tau bang, gak ada dikasih tau makanya masih buka,"kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bangunan yang selama ini dijadikan kafe Massa Kok Tong merupakan salah satu hasil bisnis judi online tersangka A alias J.

Bangunan bertingkat ini pun ditaksir mencapai Rp 14 Miliar.

Tak hanya menyita kafe. Polda Sumut juga menyita rumah mewah milik Apin yang ada di di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/10/2022) siang.

Herwansyah mengatakan rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis judi online yang dijalankan Apin.

Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp 30 miliar, yang di Jalan Bakau Rp 21 miliar dengan jumlah Rp 51 miliar," kata Herwansyah,

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca-penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Di pintu masuk depan dan samping pun sudah dipasangi garis polisi.

Herwansyah mengatakan, ini merupakan penyitaan aset milik Apin yang ke empat kalinya. Jika ditotal, aset Apin yang telah disita mencapai Rp 145,79 miliar.

Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bangunan Kafe Milik Bos Judi Online di Cemara Asri Disita, Pengunjung Berhamburan saat Polisi Datang

https://medan.kompas.com/read/2022/10/19/173700378/kafe-senilai-rp-22-miliar-milik-apin-bos-judi-di-sumut-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke