Salin Artikel

Tanggapi SK Kemenkes, Dinkes Karo Imbau Semua Apotek Setop Penjualan Semua Obat Sirup

KARO,KOMPAS.com - Berkaitan dengan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Kefarmasian menyebarkan surat imbauan resmi agar semua apotek dan tenaga kesehatan menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup pada Kamis (20/10/ 2022).

Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Seksi Kefarmasian Dinkes Karo Kurniawan Tarigan langsung membagi selebaran berisi imbauan untuk menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup di semua apotek di Karo.

Selain apotek, Dinkes Karo juga menyebarkan surat larangan tersebut ke semua sarana kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.

"Menindak lanjuti surat edarang Kementrian Kesehatan, kita langsung bergerak menyampaikan imbauan dalam bentuk surat, sekalian kita jelaskan isi dari surat. Supaya untuk sementara ini sampai ada regulasi berikutnya tidak melayani, menjual, dan meresepkan obat dalam bentuk sirop," Jelas Kurniawan.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana Surat edaran Kemenkes RI.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa Dinkes Karo telah menyurati semua tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.

"Kita awalnya memang langsung memberikan imbauan sementara memalui WhatsApp group, selanjutnya kita layangkan surat ke semua apotek di wilayah Kabupaten Karo, dan juga nakes yang bertugas di sini," ucapnya.

"Surat edaran ini diberikan sebagai bentuk langkah antisipasi dan langkah cepat tanggap pemerintah khusisnya pemerintah Karo, dalam hal mengantisipasi fenomena gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia."

Sebelum ada perintah resmi, apotek masih jual obat sirup

Salah satu penjaga apotek di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Kabanjahe, Prida mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui adanya arahan dari Kemenkes melalui media sosial.

Namun saat Kompas.com menemui di apoteknya pada Rabu (19/10/2022), dia mengaku masih menjual obat sirup karena menunggu surat edaran resmi dari Dinkes setempat.

"Masih (jual), karena kita kan belum ada dapat surat edaran pastinya seperti apa," ucapnya.

Nantinya, jika pihak yang berwenang sudah mengeluarkan dan mengedarkan surat resmi hingga ke daerah, ia mengaku pihaknya akan mengikutinya.

https://medan.kompas.com/read/2022/10/21/060304678/tanggapi-sk-kemenkes-dinkes-karo-imbau-semua-apotek-setop-penjualan-semua-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke