Salin Artikel

Warga Masih Cari Obat Sirup, Apotek di Siantar Pasang Pengumuman "Untuk Sementara Tidak Diperjualbelikan"

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Hingga kini masih ada warga di Pematang Siantar yang menanyakan obat sirup. Namun tidak dilayani sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan terkait gagal ginjal akut.  

 

Apotik Manjur di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, berinisiatif tak menjual obat sirup pasca-imbauan Kemenkes dikeluarkan.

 

Pemilik apotek pun memasang imbauan larangan obat sirup ditempel di steling. Meski demikian, tak sedikit pembeli yang masih mencari obat sirup.

"Masih banyak yang nanya obat sirup. Terus kami tawarkan tablet mereka nggak mau, jadi nggak jadi beli," kata karyawan apotek, Dwi, saat ditemui di lokasi, Jumat (21/10/2022).

"Tadi memang datang petugas Dinkes kemari. Tapi sebelum itu kami sudah tak menjual obat sirup setelah imbauan dari Kemenkes di pemberitaan," tambah dia.

Di sisi lain, pasca-larangan edar obat sirup, sejumlah apotek khawatir mengalami kerugian. Pasalnya, obat sirup dari berbagai jenis merek itu terpaksa tidak dijual.

"Terus mau dikemanain obat-obat sirup ini semuanya? Nggak mungkin penyuplai obat ini mau mengembalikan uang kami. Jadi kami berharap pemerintah pun bisa melihat kerugian yang bakal kami dapatkan,” ujar Ayu, karyawan apotek di Jalan MH Sitorus.

Sementara itu, saat ini di Pemarang Siantar, kasus gagal ginjal akut pada anak masih nihil. 

 

"Kalau kasus sejauh ini belum ada. Kemarin kita sudah imbau dan hari ini kita turun ke apotek-apotek supaya obat sirup jangan dipajang," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pematang Siantar, Urat Simanjuntak. 

 

Simanjuntak menjelaskan, beberapa jenis obat sirup dilarang dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya. Selain itu, jenis obat sirup lainnya untuk sementara tidak diperjualbelikan.

 

"Sesuai imbauan Kemenkes obat sirup untuk sementara dilarang digunakan," ucapnya.

 

https://medan.kompas.com/read/2022/10/21/155806678/warga-masih-cari-obat-sirup-apotek-di-siantar-pasang-pengumuman-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke